“PENGERTIAN
ARSIP”
Secara etimologi arsip berasal dari bahasa Yunani (Greek) yaitu
archium yang berarti peti untuk menyimpan sesuatu. Schollenberg menggunakan istilah
archives instution sebagai gedung arsip atau lembaga kearsipan. Sedangkan dalam
bahasa Latin, arsip disebut dengan felum (bundle) yang artinya tali atau
benang. Berikut pengertian arsip menurut para ahli:
1. Menurut UU No. 7 Tahun
1971 tentang Pokok-pokok Kearsipan, menjelaskan arsip yaitu naskah-naskah
lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun baik dalam
bentuk tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah
(Bab 1 Pasal 1 (1) serta naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
badan-badan swasta atau perorangan dalam bentuk corak apapun baik dalam
keadaaan tunggal atau berkelompok dalam rangka pelaksanaan kebangsaan (Bab 1
Pasal 1(2).
2. Prajudi Admosudirjo (Ig.
Wursanto 1991: 14-15) memberikan pengertian arsip atau records sebagai berikut:
a. Setiap catatan setiap
apa yang di catat untuk disimpan
b. Setiap bahan yang
tertulis dan dipergunakan sebagai bahan bukti pertanggungjawaban daripada suatu
peristiwa kalau kejadian.
c. Register, daftar,
monument, dan sebagainya dimana sesuatu bukti tertulis itu di taruh, di catat,
direkam.
d. Suatu berita acara atau
laporan resmi yang dibuat oleh seorang pejabat resmi.
e. Fakta atau data yang
dicatat secara tertentu misalnya jasa-jasa, kelakuan, prestasi kerja, karier
dan sebagainya.
f. Pelat atau piringan
hitam, pita rekaman.
3. Menurut Lembaga
Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa arsip adalah segala kertas, berkas,
naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar petam bagan, atau dokumen
lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan sera dengan segala
cara penciptaannya dan yang dihasilkan atau diterima oleh badan sebagai bukti dari
tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan, keputusan-keputusan-keputusan,
prosedur-prosedur, pekerjaan, atau kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau
karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.
4. Menurut Kamus
Administrasi Perkantoran oleh Drs. The Liang Gie arsip adalah kumpulan warkat
yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu
kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
No comments:
Post a Comment