“RUANG
LINGKUP ARSIP”
A. SYARAT ARSIP
Surat atau warkat dapat dikatakan arsip apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Merupakan kumpulan
warkat
2. Disimpan menurut sistem
tertentu
3. Mempunyai nilai kegunaan
4. Pada saat diperlukan
dapat ditemukan dengan cepat dan tepat
B. JENIS-JENIS ARSIP
1. Jenis Arsip ditinjau
dari Bentuk Fisiknya
a. Arsip berbentuk lembaran
Misalnya berupa
surat-surat, akte notaries, kuintansi, laporan, fotokopi, dan lain-lain.
b. Arsip tidak berbentuk
lembaran
Misalnya arsip berupa
disket computer, harddisk, rekaman pada pita kaset, video, microfilm, dan
lain-lain.
2. Jenis Arsip ditinjau
dari Masalahnya
a. Financial Record
Yaitu arsip yang berisi
catatan masalah keuangan, misalnya kwintansi, giro, cek kartu kredit,
bukti-bukti pembayaran, maupun penerimaan uang.
b. Inventory Record
Yaitu arsip yang berisi
catatan yang berhubungan dengan masalah inventaris/barang milik kantor,
misalnya catatan mengenai persediaan barang, jumlah, merk, ukuran, lokasi
barang, dan lain-lain.
c. Personal Record
Yaitu arsip yang berisi
catatan masalah yang berhubungan dengan kepegawaian, misalnya daftar riwayat
hidup, absensi pegawai, struktur organisasi pegawai dan lain-lain.
d. Sales Record
Yaitu arsip yang berisi
catatan masalah yang berhubungan dengan penjualan, misalnya catatan mutu
barang, harga pokok barang, nama agen dan relasi dan lain-lain.
e. Production Record
Yaity arsip yang berisi
catatan masalah yang berhungan dengan produksi, misalnya arsip mengenai jenis
bahan baku, jenis alat produksi, laporan produksi barang, dan lain-lain.
3. Jenis Arsip ditinjau
menurut Pemiliknya
a. Lembaga Pemerintahan
1) Arsip Nasional RI
sebagai inti dari Lembaga Kearsipan Nasional yang disebut dengan arsip
nasionalm pusat.
2) Arsip Nasional di
tiap-tiap propinsi yang selanjutnya disebut dengan arsip nasional daerah.
b. Instansi
Pemerintah/Swasta
1) Arsip Primer dan
Sekunder
Arsip primer yaitu arsip
yang aslinya, bukan kopian. Sedangkan arsip sekunder adalah arsip yang berupa
tembusan, tindasan, kopiannya, salinan atau microfilm.
2) Arsip Sentral dan Arsip
Unit
Arsip sentral adalah
arsip yang di simpan pada pusat arsip/dipusatkan penyimpanannya. Sedangkan
arsip unit adalah arsip yang penyimpanannya disebarkan di tiap-tiap bagian
organisasi yang ada.
4. Jenis Arsip ditinjau
menurut Sifat Kepentingannya/Urgensinya
a. Arsip Biasa
Yaitu arsip yang semula
mempunyai kegunaan penting akhirnya menjadi using/tidak berguna saat arsip di
informasikan, misal surat lamaran kerja, tagihan yang telah lewat waktu, dan
lain-lain.
b. Arsip Penting
Yaitu semula arsip yang
ada hubungannya dengan masa lalu dan masa yang akan datang, berfungsi membantu
kelancaran organisasi dan sukar mencari penggantinya apabila hilang. Jangka
waktu penyimpanannya minimal 10 tahun hinga 30 tahun, misalnya surat perjanjian.
c. Arsip Tidak Penting
Yaitu arsip yang
mempunyai nilai guna sementara, kadang-kadang diperlukan secara berkala dan
atau pada akhir tahun disingkirkan, misal undangan/pemberitahuan.
d. Arsip Sangat Penting
Yaitu arsip yang dapat
dijadikan alat pengingat selama-lamanya, dapat dijadikan alat pengingat
selama-lamanya, dapat bernilai sejarah atau alamiah. Arsip ini tidak terbatas
nilai gunanya/abadi, mempunyai nilai istimewa sehingga tidak dimusnakan,
misalnya naskah proklamasi, ijazah, SK pendirian organisasi.
e. Arsip Rahasia
Yaitu arsip yang isinya
hanya dapat diketahui oleh orang tertentu.
5. Jenis Arsip ditinjau
menurut Fungsinya
a. Arsip Dinamis
1) Arsip Aktif
Yaitu arsip dinamis uang dipergunakan terus menerus dalam
penyelenggaraan kegiatan sehari-hari.
2) Arsip Semi-aktif
Yaitu arsip dinamis yang frekuensi penggunaanya menurun, jarang
dipergunakan karena prosesnya telah selesai.
3) Arsip In-aktif
Yaitu arsip yang sangat jarang digunakan, arsip ini digunakan
hanya sebagai referensi atau pemberi keterangan.
b. Arsip Statis
Arsip yang tidak
dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi
negara.
6. Jenis Arsip menurut
Nilai Gunanya
a. Arsip Bernilai Informasi
Contohnya yaitu pengumuman,
pemberitahuan, dan undangan.
b. Arsip Bernilai
Administrasi
Contohnya yaitu
ketentuan-ketentuan organisasi, surat keputusan, prosedur kerja, dan uraian
tugas pegawai.
c. Arsip Bernilai Hukum
Contoh akte pendirian
perusahaan, akte kelahiran, akte perkawinan, surat perjanjian, surat kuasa, dan
keputusan pengadilan.
d. Arsip Bernilai Sejarah
Contohnya laporan
tahunan, notulen rapat, dan gambar foto dan peristiwa.
e. Arsip Bernilai Keuangan
Contoh kuintansi, bon
penjualan, dan laporan keuangan.
f. Arsip Bernilai
Pendidikan
Contoh karya ilmiah para
ahli, kurikulumm, satuan pelajaran, dan program pelajaran.
7. Jenis Arsip menurut
Keasliannya
a. Arsip Asli
Yaitu dokumen yang
langsung terkena hentakan mesin tik, cetakan printer, tanda tangan, legislasi
asli yang merupakan dokumen utama.
b. Arsip Tembusan
Yaitu dokumen kedua,
ketiga, dan seterusnya yang dalam proses pembuatannya bersama dokumen asli,
tetapi ditujukan pada pihak selain penerimaan dokumen asli.
c. Arsip Salinan
Yaitu dokumen yang
proses pembuatannya tidak bersama dengan dokumen asli, tetapi memiliki
kesesuaian dengan dokumen asli.
8. Jenis Arsip menurut
Kekuatan Hukum
a. Arsip Autentik
Yaitu arsip yang di
atasnya terdapat tanda tangan asli dengan tinta sebagai tanda bukti keabsahan
dari isi arsip bersangkutan. Arsip-arsip autentik dapat digunakan sebagai bukti
hukum yang sah.
b. Arsip Tidak Auntentik
Yaitu arsip yang
diatasnya tidak terdapat tanda tangan asli dengan tinta, arsip ini dapat berupa
fotokopi, film, microfilm, dan hasil print computer.
C.
FUNGSI
ARSIP
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1971 pasal 2 fungsi arsip dibedakan
menjadi 2 yaitu sebagai berikut:
1. Arsip Dinamis
Yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam
perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya
atau secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
2. Arsip Statis
Yaitu arsip yang tidak
dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi
negara.
Jadi fungsi arsip dalam
suatu organisasi adalah sebagai berikut:
1. Alat untuk membantu
ingatan
2. Sumber informasi
3. Alat pembuktian saat ini
dan masa yang akan datang
4. Dapat menggambarkan
kejadian-kejadian masa lalu.
5. Dapat menunjang
penelitian dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Bahan pertimbangan untuk
mengambil keputusan.
D.
NILAI
GUNA ARSIP
1. Menurut The Liang Gie
a.
Nilai guna administrasi
Dengan tersedianya
warkat yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu persoalan, berarti warkat
dapat mempunyai nilai kegunaan administrasi.
b.
Nilai kegunaan hukum
Yaitu warkat dapat
digunakan sebagai bahan pembuktian hukum.
c.
Nilai kegunaan keuangan
Warkat mempunyai nilai
kegunaan keuangan apabila sesuatu warkat itu dapat menimbulkan akibat atau
menyangkut keuangan.
d.
Nilai kegunaan haluan organisasi
Sesuatu warkat dapat
berguna sebagai landasan untuk mengambil kebijakan atau haluan sesuatu
organisasi dalam mencapai tujuannya.
e.
Niali kegunaan organisasi
Sesuatu warkat dapat
digunakan untuk dasar pelaksanaan suatu pekerjaan.
f.
Nilai kegunaan sejarah
Warkat dapat berguna
sebagai bahan sejarah karena warkat dapat menerangkan peristiwa yang terjadi
pada masa lampau.
g.
Nilai kegunaan penelitian
Warkat dapat berguna
sebagai bahan untuk pengembangan ilmu pengetahuan lebih lanjut atau bahan
penelitian.
h.
Nilai kegunaan penerangan
Warkat dapat berguna
sebagai bahan untuk memberikan penerangan kepada khalayak umum.
2. Menurut Ensiklopedia
Administrasi
a.
Guna informative
Yakni memberikan sesuatu
keterangan tentang sesuatu hal atau peristiwa.
b.
Guna yuridis
Yakni menjadi bahan
pembuktian dalam sesuatu proses hukum.
c.
Guna hitoris
Yakni menggambarkan
keadaan atau peristiwa pada masa yang lampau agar tidak terlupakan sepanjang
masa sebagai peristiwa sejarah.
d.
Guna ilmiah
Yakni sebagai catatan
hasil-hasil pemikiran seseorang sarjana
atau penemuan-penemuan sesuatu eksperimen ilmiah.
3. Menurut Arsip Nasional
Republik Indonesia
a.
Nilai guna primer
Yaitu nilai guna arsip
yang didasarkan pada kegunaan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga instansi
pencipta arsip, meliputi:
1) Nilai guna
administrastif
2) Nilai guna hukum
3) Nilai guna keuangan
4) Nilai guna ilmiah dan
teknologi
b.
Nilai guna sekunder
Yaitu arsip yang
mempunyai pengertian atau sebagai tolak ukur apakah berkas, data, atau dokumen
itu bernilai bagi kepentingan negara dan ilmu pengetahuan di kemudian hari,
meliputi:
1) Nilai guna pembuktian
2) Nilai guna informasional
4. Menurut Vernon B. Santen
Arsip mempunyai nilai
guna yang dikenal dengan istilah “ALFRED” yaitu:
A = Administrative value/nilai guna administrasi
L = Legal value/nilai hukum
F = Fiscal value/niali keuangan
R = Research value/nilai penelitian
E = Educational value/nilai pendidikan
D = Documentation value/niali dokumentasi
No comments:
Post a Comment